Legalitas KOWANI Provinsi Sumatera Selatan

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Provinsi Sumatera Selatan sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Provinsi Sumatera Selatan merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Sumatera Selatan
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Provinsi Sumatera Selatan.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Provinsi Sumatera Selatan disahkan oleh Notaris Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 1972.

1972Notaris Provinsi Sumatera Selatan

Surat Keputusan Wali Provinsi Sumatera Selatan

SK Wali Provinsi Sumatera Selatan tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Sumatera Selatan periode 2024–2029.

2024Pemkot Provinsi Sumatera Selatan

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Provinsi Sumatera Selatan yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan.

2024Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan

Status Organisasi

KOWANI Provinsi Sumatera Selatan berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan kedudukan di Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Sumatera Selatan.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Provinsi Sumatera Selatan di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Sumatera Selatan disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Provinsi Sumatera Selatan tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Sumatera Selatan dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Provinsi Sumatera Selatan berbadan hukum?

Ya, KOWANI Provinsi Sumatera Selatan adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Sumatera Selatan.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Sumatera Selatan.

Sejak kapan KOWANI Provinsi Sumatera Selatan sah secara hukum?

KOWANI Provinsi Sumatera Selatan sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Provinsi Sumatera Selatan disahkan oleh Wali Provinsi Sumatera Selatan melalui Surat Keputusan.