Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Provinsi Sumatera Selatan merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Provinsi Sumatera Selatan disahkan oleh Notaris Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Provinsi Sumatera Selatan
SK Wali Provinsi Sumatera Selatan tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Sumatera Selatan periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Provinsi Sumatera Selatan yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan.
Status Organisasi
KOWANI Provinsi Sumatera Selatan berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan kedudukan di Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Sumatera Selatan.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Provinsi Sumatera Selatan di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Sumatera Selatan disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Provinsi Sumatera Selatan tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Provinsi Sumatera Selatan adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Sumatera Selatan.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Sumatera Selatan.
KOWANI Provinsi Sumatera Selatan sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Provinsi Sumatera Selatan disahkan oleh Wali Provinsi Sumatera Selatan melalui Surat Keputusan.